Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Daftar isi
[sembunyikan]- 1 Fungsi dan Peran Koperasi
- 2 Prinsip Koperasi
- 3 Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- 4 Sumber Modal Koperasi
- 5 Mekanisme Pendirian Koperasi
- 6 Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
- 7 Gerakan Koperasi di Indonesia
- 8 Perangkat Organisasi Koperasi
- 9 Lambang Koperasi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar